News

Menkumham Yasonna Bahas KUHP Baru Saat Working Lunch dengan Delegasi Belanda

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly membahas sejumlah isu, khususnya di bidang hukum dan HAM saat mengadakan working lunch dengan Direktur International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman.

Mungkin anda suka

Beberapa hal yang disampaikan, yakni terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Desember 2022 lalu.

“KUHP yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (namun juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” terang Yasonna dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Jumat (6/10/2023).

Pendekatan dalam KUHP terbaru, lanjut dia, menandai perubahan paradigma hukum di Indonesia yang lebih manusiawi dan bermartabat.

“Dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon),” sambungnya.

Dalam jamuan makan siang yang juga dihadiri Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijns, Yasonna juga menyinggung terkait kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia-Belanda di bidang pemasyarakatan.

Dia mengapresiasi kerja sama erat yang telah terjalin antara Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham dengan Reclassering Nederland, yang didukung oleh Centre for International Law Cooperation (CILC).

“(Melalui kerja sama tersebut), kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” jelasnya.

Untuk kelanjutan kerja sama di masa depan, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial, antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM.

“Berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif. Diharapkan melalui kerja sama ini, akan meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” tutup Yasonna.

Diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang disahkan pada Desember 2022 mulai berlaku 2 Januari 2026.

Back to top button