Market

Menkop Teten Tuding TikTok Lakukan Monopoli, idEA Tantang Adukan ke KPPU

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop), Teten Masduki menyebut, TikTok melakukan monopoli, lantaran menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce, secara bersamaan. Pernyataan Menkop Teten ini, dilawan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Ketua Umum idEA, Bima Laga menegaskan bahwa yang berhak menentukan suatu platform melakukan monopoli atau tidak, adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). “Yang menentukan monopoli tentunya kita memiliki lembaga, yakni KPPU,” tegas Bima, Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Menurut Bima, KPPU adalah otoritas yang berhak menentukan ada-tidaknya monopoli, seperti yang dituduhkan banyak pihak, termasuk Menkop Teten kepada TikTok.

Dia mencontohkan, salah satu platform e-commerce yang memiliki sistem pembayaran, bertujuan untuk memudahkan transaksi jual beli. Namun, apakah ini dapat dikategorikan sebagai monopoli. Untuk itu, perlu dilakukan penilaian secara terukur oleh KPPU.  

“Karena monopoli itu banyak artinya. Kalau misalnya nggak ada pembayaran lain ya digunakan, kalau ada pembayaran lain ya mungkin nggak disebut monopoli,” jelasnya.  

Sebelumnya, Menkop Teten tegas-tegas menyebut monopolsi TikTok. Platform media sosial asal China itu, bisa saja berjualan, namun tak boleh disatukan dengan medsos.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” kata Menkop Teten, Jumat (8/9/2023).  

Selain mengusulkan pengaturan terkait pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, dia juga menilai bahwa pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.  

Misalnya, ritel dari luar negeri dilarang untuk menjual langsung produknya ke konsumen. Para peritel ini, diharuskan masuk melalui mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

“Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,” tuturnya.  

Tak hanya itu, pemerintah juga perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya. Sehingga, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil. 
 

Back to top button