Market

Menkeu Sri Mulyani Happy APBN Surplus, Bagaimana Sebenarnya Mekanisme Penyusunan APBN?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang happy. Sebab kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) April 2023 mengalami surplus.

APBN per April 2023 mengalami surplus sebesar Rp234,7 triliun, atau 1,12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan, surplus utama berasal dari pendapatan negara Rp 1.000,5 triliun, atau telah mencakup 46 persen dari APBN, atau 17,3 persen per April 2023.

“Posisi APBN hingga April mengalami surplus sebesar Rp 234,7 triliun atau 1,12 persen dari PDB,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTA, Senin (22/5/2023).

Jika dibandingkan dengan April 2022, pendapatan negara naik 17,3 persen. Atau 40,6 persen dari target tahun ini. “Keseimbangan primer surplus Rp 374,3 triliun. Jadi empat bulan pertama kita mengalami surplus dari keseimbangan primer dan overall balance kita,” ucapnya.

Sedangkan belanja negara per April 2023, sebesar Rp 765,8 triliun, atau 25 persen dari target APBN 2023. Adapun realisasi belanja negara, naik dua persen dari capaian periode yang sama tahun lalu.

APBN Menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 1 ayat 7 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui DPR.

Setelah disetujui DPR, pemerintah dapat menggunakan APBN sebagai acuan dalam melaksanakan rencana dan proyek selama satu tahun (1 Januari hingga 30 Desember).

Penggunaan APBN seperti dikutip dari Pajak.com adalah:

  • Fungsi alokasi yaitu penyediaan barang publik (public good provision). Fungsi ini dilakukan agar pemerintah dapat membagi-bagi pendapatan negara yang diterima sesuai dengan target sasaran. Misalnya, menetapkan anggaran untuk belanja gaji pegawai, belanja barang, anggaran pembangunan dan sebagainya.
  • Fungsi distribusi adalah penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang sudah ditetapkan. Tujuan lain, agar pemerintah menyalurkan pendapatan negara secara adil dan merata antar wilayah.
  • Fungsi stabilisasi yakni menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi. Misalnya, saat terjadi inflasi serta harga barang dan jasa cenderung naik. Maka, pemerintah dapat menstabilkan perekonomian dengan cara menaikkan pajak agar jumlah uang beredar dapat dikurangi dan harga-harga kembali turun.
  • Fungsi otorisasi, berarti anggaran negara adalah tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja dalam setiap tahunnya. Fungsi ini membuat pembelanjaan dan pendapatan negara bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.
  • Fungsi perencanaan, anggaran negara dapat menjadi pedoman merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana untuk mendukung itu.
  • Fungsi pengorganisasian, anggaran negara sebagai pedoman untuk menyimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat berlangsung dengan baik.
  • Fungsi pengawasan, artinya anggaran negara harus menjadi pedoman dalam menilai apakah kegiatan pemerintah telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan atau tidak.

Apa Maksud Struktur APBN?

Belanja negara

Besar kecilnya belanja negara dipengaruhi beberapa factor, seperti penyelenggaraan negara, risiko bencana alam dan dampak krisis global, asumsi dasar makro ekonomi dan kebijakan pembangunan.

Sedangkan belanja negara, meliputi belanja pemerintah pusat, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan subsidi non-BBM, belanja hibah, belanja sosial (belanja daerah, terdiri dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, serta dana otonomi khusus)

Pembiayaan negara

Besaran pembiayaan negara dipengaruhi beberapa factor. Misalnya asumsi dasar makro ekonomi, kebijakan pembiayaan, kondisi dan kebijakan lainnya.

Pendapatan negara

Terdiri dari penerimaan pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak, serta hibah.

Bagaimana Mekanisme Penyusunan APBN?

  • Persiapan dan penyusunan rencana APBN (RAPBN) yang dibuat pemerintah dalam bentuk nota keuangan negara.
  • Presiden menyampaikan RAPBN kepada DPR.
  • DPR menyetujui RAPBN melalui sidang paripurna.
  • Setelah disetujui status RAPBN berubah menjadi APBN. Namun, jika RAPBN ditolak, pemerintah harus melaksanakan APBN pada tahun sebelumnya tanpa adanya perubahan.
  • APBN yang sudah disetujui harus disahkan menteri keuangan dan diperkuat keputusan presiden tentang pelaksanaan APBN.
  • Pelaksanaan APBN diawasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil pengawasan dilaporkan kepada DPR.
  • Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dilakukan pada tahun berikutnya di hadapan DPR

Back to top button