Hangout

Menkes Budi: Indonesia Tertinggal dalam Undang-Undang Kesehatan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menghadapi tantangan dalam diterima oleh para pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah acara podcast yang membahas pandemi COVID-19 dan polemik seputar RUU Kesehatan.

Dalam podcast tersebut, Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RUU Kesehatan diinisiasi oleh DPR RI sebagai respons terhadap pengalaman selama pandemi COVID-19. Tujuan utama dari RUU ini adalah untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional yang terbelakang dibandingkan dengan negara lain.

“Begitu COVID-19, banyak yang mati karena obat-obatannya enggak siap, penelitian vaksinnya enggak siap, jumlah dokter di rumah sakit enggak siap. Itu realita yang kita hadapi,” katanya.

Namun, Menkes Budi juga menyadari bahwa RUU Kesehatan sulit diterima oleh para pemangku kepentingan di bidang kesehatan. Ia mengungkapkan adanya kesenjangan antara Indonesia dengan negara lain dalam hal pelayanan kesehatan, yang menjadi alasan banyaknya warga Indonesia yang memilih berobat di luar negeri.

“Teman-teman juga bisa merasakan, saya ngomong dengan banyak ‘pemain’, banyak dokter, banyak perawat. Mereka bilang gap kita dengan luar negeri jauh, itu sebabnya kenapa orang Indonesia ‘pindah’ (berobat-red) ke luar negeri,” kata Budi.

Dalam upaya meningkatkan sistem kesehatan nasional, Ia menyampaikan perlunya revisi Undang-Undang Kesehatan melalui transformasi kesehatan yang melibatkan enam pilar layanan. Revisi tersebut mencakup layanan primer, farmasi, produksi obat-obatan dalam negeri, pembiayaan, sumber daya manusia, dan teknologi informasi kesehatan.

Sistem kesehatan yang dimaksud tidak hanya rumah sakit dan dokter, tetapi juga ada layanan primer seperti puskesmas dan posyandu untuk mendidik masyarakat, farmasi dan alat kesehatan, obat-obatan produksi dalam negeri, pembiayaan, SDM, serta teknologi informasi dan bioteknologi kesehatan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Kesehatan melibatkan partisipasi masyarakat dan telah melalui tahapan sosialisasi serta public hearing. Meskipun terdapat ketidakpuasan dari beberapa pihak terkait dengan RUU Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menganggap hal ini sebagai bagian dari diskusi dalam demokrasi.

Back to top button