News

Tujuan PDIP Gugat ke PTUN: Minta Tanggung Jawab KPU Soal Pencalonan Gibran


Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun mengatakan dalam persidangan pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pihaknya telah menyampaikan prinsip-prinsip petitum yang ingin dibuktikan. Ia menguraikan terhadap pasal mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh KPU karena diduga tidak melaksanakan atau upaya pembiaran.

“Kami mohon untuk tidak dilantik artinya kami mengajukan cawapres tadinya yang disebut sebagai cawapres berdasar temuan persidangan nanti, apakah telah melaksanakan tugas negara yang merupakan KPU itu telah melanggar hukum,” kata Gayus usai persidangan pendahuluan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Gayus mengaku paham jika PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK. Karenanya, langkah yang diambil PDIP sebagai cara untuk menambah masukan sebelum Prabowo-Gibran dilantik nantinya.

“Kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik. Itu yang kami ajukan dan selalu kami gaungkan,” ujarnya.

Gayus menegaskan pihaknya tidak bertugas atau diberi tugas kuasa untuk mempersoalkan menang kalahnya pemilu atau hasil pemilu. Namun, tim hukum PDIP meminta agar PTUN mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang Pemilu.

“Nah PTUN akan memutuskan apakah ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik, jadi permohonan kami tidak dilantik,” jelasnya.

Sebagai informasi, sidang perdana ini digelar secara tertutup selama kurang lebih 60 menit. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Back to top button