News

Waspadai Serangan Fajar, Bawaslu: Sanksinya 4 Tahun Penjara


Jelang masa pencoblosan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama pihak terkait perketat pengawasan di setiap pelosok daerah di Indonesia yang dinilai rawan kecurangan. Hal ini mengantisipasi praktik politik uang atau “serang fajar”.

“Kami melakukan pengawasan tentang anti-politik uang semoga patroli ini bisa mereduksi, praktek-praktek politik uang,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (12/2/2024).

Anggota Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghindari tindak culas tersebut. Apabila masih nekat, jerat pidana kecurangan pemilu menjadi resiko yang harus ditanggung badan.

“Soal money politic, kita sama-sama tahu UU tentang Pemilu Pasal 523 ayat 2. Di masa tenang, kalau itu dilakukan sanksinya adalah pidana pemilu, sanksinya empat tahun untuk pidana penjara ditambah Rp48 juta dendanya,” jelas dia.

Lolly mengimbau seluruh pihak, untuk memastikan menjaga konduktivitas selama masa tenang jelang Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 lusa. Lewat masa tenang, para pemilih harus dengan bijak memantapkan pilihannya menentukan calon pemimpin selanjutnya.

“Masa tenang adalah masa dimana publik bisa meresapi, merefleksikan mana-mana calon yang terbaik. Sehingga nanti 14 Februari bisa memilih dengan sangat baik tanpa kendala,” pungkasnya.

Sejauh ini, jelang masa pencoblosan, Bawaslu telah memproses 347 dugaan pelanggaran Pemilu. Hal ini berdasarkan 323 laporan masyarakat dan  329 temuan Bawaslu.

Back to top button