News

Tom Lembong Diadukan soal Pasal Palsu, Anies Serahkan ke Bawaslu


Capres nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara terkait tudingan yang berujung aduan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu atas dugaan mengunggah pasal palsu.

Anies tidak mau ikut campur terlalu dalam, sebab ia meyakini Bawaslu akan bekerja dengan profesional tak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. “Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik,” kata Anies di Padarincang, Serang, Banten, Selasa (30/1/2024).

Anies juga mengatakan tidak ada larangan untuk seseorang melapor ke Bawaslu. Hal tersebut, kata Anies, menjadi hak setiap orang. “Jadi kalau ada yang lapor itu hak dia, bagi Bawaslu, saya percaya Bawaslu bekerja mengikuti semua ketentuan,” ucap Anies.

Diketahui, Tom Lembong dilaporkan Advokat Lisan ke Bawaslu, atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye. “Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu),” kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan ‘Pasal 299 ayat 1’ sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…

Padahal, menurut Hendarsam, ‘Pasal 299 ayat 1’ itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.

Back to top button