Kanal

Mencermati Kesimpulan Masing-masing Kubu, Putusan MK Kabul atau Tolak?


Melihat masa persidangan hingga penyampaian kesimpulan, terlihat semuanya menyatakan optimismenya. Tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud, yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatannya melihat kategori pelanggaran pemilu dinilai prinsipil. Sementara kubu satu laginya, tak kalah optimistis.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Bagaimana kira-kira putusan MK jika melihat dari kesimpulan para pihak yang bersengketa?

MK dijadwalkan mengumumkan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 besok. Delapan hakim MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) setiap hari hingga Minggu, 21 April 2024.

Kesimpulan para pihak yang bersengketa menjadi salah satu bahasan para hakim MK untuk mengeluarkan putusan. “RPH-RPH merupakan agenda tertutup dan rahasia. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu (17/4/2024).

Poin Kesimpulan Tim AMIN

Tim Anies-Muhaimin (AMIN) mengeluarkan delapan poin kesimpulan menyoroti berbagai pelanggaran dan ketidakadilan selama proses pemilihan yang telah disampaikan kepada MK. Poin pertama, Tim AMIN menilai penetapan pasangan calon Prabowo-Gibran sebagai pemenang tidak sah berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli.

Kedua, Tim AMIN yakin telah membuktikan lumpuhnya independensi KPU dan Bawaslu. Ketiga, adanya nepotisme menggunakan lembaga kepresidenan untuk menguntungkan paslon Prabowo-Gibran. Keempat, pengangkatan Pj Kepala Daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke paslon Prabowo-Gibran.

Kelima, fakta persidangan menunjukkan Pj Kepala Daerah menggerakkan struktur di bawahnya untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. Keenam, adanya keterlibatan aparat negara dalam upaya memenangkan dan mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran. Ketujuh, terjadi pengerahan kepala desa untuk mengarahkan pilihan ke Prabowo-Gibran serta kedelapan, terjadi penyalahgunaan Bansos yang melanggar UU APBN dan berdampak pada peningkatan suara paslon Prabowo-Gibran.

Dalam dokumen kesimpulan Tim AMIN juga terungkap bantahan terhadap keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharini hingga Menko PMK Muhadjir Effendy. Mereka meyakini bahwa ada penyalahgunaan anggaran negara melalui Bansos.

sengketa pilpres
Anggota Tim Hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto (BW) di ruang sidang MK, Rabu (27/3/2024). (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Tim AMIN mengatakan beberapa keterangan menteri justru memperkuat dalil pemohon tentang pengaruh Bansos terhadap elektoral. Seperti penggunaan intervensi APBN oleh Presiden Joko Widodo dalam hal Bansos, kemiskinan dan PSN hanya dalih untuk mengkamuflase kunjungan Presiden ke daerah untuk pemenangan Paslon 02 hingga bantuan dengan alasan dampak El Nino. Tim ini juga mengutip pernyataan Mensos Risma yang mengaku tak pernah mengusulkan bantuan El Nino.

Kesimpulan Tim Ganjar Mahfud MD

Sementara pasangan calon nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, membeberkan lima pelanggaran pemilu. Pelanggaran tersebut meliputi etika, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, prosedural pemilu, dan penyalahgunaan sistem IT KPU.

Pertama, terjadi pelanggaran etika yang sangat jelas, terkait putusan MK yang menguntungkan Gibran. Kedua, nepotisme yang dilarang dalam hukum positif Indonesia, dengan Presiden Jokowi diduga mendorong dinasti politik. Ketiga adanya abuse of power yang terkoordinasi.

Keempat, kegiatan KPU, Bawaslu, dan Paslon 02 dianggap sebagai pelanggaran yang bisa menjadi alasan pemungutan suara ulang. Dan terakhir, kekacauan dan kontroversi terkait sistem atau aplikasi IT di KPU yang diduga menggelembungkan suara paslon tertentu.

Bagaimana dengan Pihak Prabowo-Gibran?

Kubu Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 versi KPU masih bertahan dengan argumentasi yang sama. Mereka menegaskan, permohonan sengketa dari kedua kubu salah alamat karena MK dianggap hanya berwenang mengadili sengketa hasil pemilu pada perolehan suara.

Dalam kesimpulannya, Tim Prabowo-Gibran, meyakini bahwa para pemohon justru mendalilkan kecurangan pemilu yang bukan wewenang MK. Poin kedua adalah, Tim 02 menganggap bahwa pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam posita.

Sementara poin berikutnya adalah, saksi maupun ahli yang dihadirkan pemohon dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan. Poin terakhir dari kesimpulan Tim 02 adalah, petitum yang diajukan Tim AMIN dan Tim Ganjar untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 tidak beralasan hukum.

sidang PHPU MK
Pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md bersalaman dengan para pimpinan Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). (Foto: Inilah.com/Vonita).

Bagaimana kesimpulan KPU? KPU menyampaikan kesimpulan serupa dengan Tim Prabowo yang keberatan atas seluruh dalil dari Tim AMIN dan Tim Ganjar. KPU menegaskan seluruh dalil para pemohon tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan. KPU meminta hakim konstitusi menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan atau menolak permohonan untuk seluruhnya.

Optimisme Masing-masing Kubu

Mencermati selama masa persidangan hingga penyampaian kesimpulan dari masing-masing kubu, terlihat semuanya menyatakan optimismenya. Tim hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud, yakin bahwa MK akan mengabulkan gugatannya melihat kategori pelanggaran pemilu dinilai prinsipil yang muncul di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. 

Sementara kubu satu laginya, tak kalah optimistis. Tim Prabowo-Gibran berkeyakinan MK bakal bersikap sama dengan pihaknya, yakni seluruh petitum yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan hukum dan tidak didukung alat bukti. Karenanya, hasil penghitungan suara resmi dari KPU adalah benar dan sah. Dengan demikian, MK bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.  

Kini publik menunggu putusan MK. Beberapa pengamat sempat memunculkan sejumlah skenario. Pakar hukum Denny Indrayana misalnya menyebut kemungkinan MK menolak seluruh permohonan, berarti pula menguatkan Keputusan KPU yang memenangkan Prabowo-Gibran dan hanya memberikan catatan usulan perbaikan kepada penyelenggaraan Pilpres, utamanya KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya, meskipun tidak mudah, ada kemungkinan MK mengabulkan sebagian permohonan yakni mendiskualifikasi cawapres Gibran dan membatalkan kemenangan cawapres Gibran. Artinya hanya melantik capres Prabowo Subianto, lalu memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Isinya: “Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.”

Kemungkinan lain, meski nyaris mustahil MK mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Nyaris mustahil karena melihat situasi-kondisi politik-hukum di Tanah Air, termasuk rumit dan sulitnya proses pembuktian. Ada juga peluang MK bakal memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sebagian wilayah yang terbukti ada pelanggaran terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur, dan adil. 

Sulit menentukan arah pasti putusan majelis hakim MK apakah sengketa Pilpres ini dikabulkan atau ditolak dengan melihat kesimpulan masing-masing kubu. Banyak faktor lain yang akan menjadi pertimbangan serta kemungkinan intervensi dari pihak yang berkepenting. Namun satu yang pasti adalah keputusan Pilpres ini akan diambil MK pada Minggu 22 April 2024, besok.

Back to top button