Gallery

Foto: Tanggapan TKN Prabowo-Gibran Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dalam keteranganya Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. 

Putusan tersebut menegaskan, legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers untuk menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang terhadap syarat usia Capres-Cawapres.

 “Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum,” ungkap Ketua Koordinator TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, (30/11/2023). 

“Faktanya dalam persidangan ini 8 Hakim Konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali,” lanjutnya.

post-cover
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kanan) dan Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono saat menggelar konferensi pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (30/11/2023). 
post-cover
Ketua Koordinator TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad saat memberikan keterangan pers terkait putusan MK.
post-cover
Suasana konferensi pers TKN Prabowo-Gibran.
post-cover
Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kanan) dan Komandan Tim Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Budisatrio Djiwandono saat menggelar konferensi pers di Media Center, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (30/11/2023). 

Back to top button