News

Menaker Ida Kembalikan Pencairan JHT ke Aturan Lama, Buruh Belum Percaya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bakal mengembalikan tata cara  pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Buruh tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk bisa menikmati JHT.

Kepada Inilah.com, Rabu (2/3/2022), Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku masih belum bisa percaya sepenuhnya dengan informasi tersebut. Lantaran, Menaker Ida sempat keceplosan bakal merevisi Permenaker 2/2022 bukan membatalkannya.

“Selama belum ada pernyataan resmi bahwa Permenaker 2/2022 dicabut, ya kami belum bisa percaya,” tegasnya.

Menurut Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Partai Buruh dan KSPI akan terus memperjuangkan tuntutannya, cabut Permenaker 2./2022. “Kan bisa saja, pencairan JHT kembali ke aturan lama, hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Setelah Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan buruh,” kata Said.

Disampaikan Said, KSPI menolak menghadiri pertemuan yang diinisiasi Kemenaker. Karena hingga saat ini, draf revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dimaksud Kemenaker belum diterima KSPI dan serikat buruh lainnya.

“KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker. Selama Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum dicabut, maka Partai Buruh dan KSPI tidak percaya dengan pernyataan yang menyatakan pencairan JHT kembali pada peraturan yang lama,” paparnya.

Sebelumnya, tersiar informasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintah Menaker Ida mengembalikan aturan pencairan manfaat JHT ke aturan lama yakni permenaker 19 Tahun 2015.

Sekaligus membatalkan Permenaker 2/2022 yang mensyaratkan JHT cair saat pekerja berusia 56 tahun, meninggal atau cacat tetap. “Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022).

Dia berjanji akan mempercepat proses revisi dan kini tengah aktif menyerap aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja. Ia mengklaim Kemenaker secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait. “Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” imbuhnya.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button