News

Memahami 3 Makna dari Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif dalam Pemilu


Pesta demokrasi lima tahunan atau pemilihan umum (pemilu) tak lepas dari adanya dugaan kecurangan. Setiap peserta pemilu yang kalah dalam perolehan suara biasanya kerap menyebut terjadinya pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Artinya, terjadi 3 pelanggaran atau kecurangan sekaligus dalam pemilu.

Sama seperti pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024 ini juga muncul istilah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Istilah 3 kecurangan atau pelanggaran TSM tersebut tak hanya menyasar kepada penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), tapi juga ke peserta pemilu hingga pemerintah.

Masing-masing kata dari kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif itu mempunyai pengertian atau makna sendiri-sendiri meski 3 pelanggaran pemilu tersebut lekat dalam satu penyebutan.

Pengertian dari Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Penjelasan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu pada Pasal 286. Namun pada pasal tersebut membahas pelanggaran atau kecurangan TSM dalam korteks pemilihan anggota legislatif atau pileg, bukan pemilihan presiden dan wakil presiden atau pilpres.

Pada Pemilu 2024 ini, kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md menilainya terjadinya pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

Kecurangan Terstruktur

Pelanggaran atau kecurangan terstruktur adalah kecurangan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

Kecurangan Sistematis

Pengertian dari pelanggaran atau kecurangan sistematis adalah pelanggaran yang berdasarkan rencana secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Pihak yang merencanakan kecurangan sistematis bisa aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu.

Kecurangan Masif

Makna dari pelanggaran atau kecurangan masif adalah pelanggaran yang dampaknya sangat luas pada masyarakat terhadap hasil pemilihan umum. Sama seperti kecurangan terstruktur dan sistematis, pihak yang melakukan kecurangan masif, yaitu bisa aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilu.

Aturan Rinci Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sitematis, dan masif pada pasal 286, aturan lebih rinci mengenai pelanggaran TSM tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018. Pihak Bawaslu bisa menyidangkan laporan atas dugaan pelanggaran TSM jika ada bukti-bukti terjadi kecurangan di sejumlah wilayah.

“Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pelanggaran terjadi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah daerah provinsi di Indonesia,” demikian bunyi pasal 24 ayat (8) huruf c Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

 

Back to top button