Ototekno

Melawan Kebocoran Data dengan Enkripsi Quantum-proof: Fitur Baru Lindungi Data Pribadi


Equnix Business Solutions baru saja secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM di Jakarta. Peluncuran ini menandakan komitmen Equnix dalam mengembangkan solusi keamanan data bagi korporasi, sejalan dengan kebutuhan regulasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mulai berlaku.

Kebocoran data menjadi ancaman serius bagi individu, perusahaan, dan negara. Di era digital, kebocoran data dapat membahayakan pertahanan negara. Oleh karena itu, semua perusahaan di Indonesia perlu meningkatkan pertahanan data mereka untuk mencegah kebocoran.

“Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan, dan negara kita. Di era digital, kebocoran data dapat diartikan sistem pertahanan negara kita lemah, jadi saat ini semua perusahaan di Indonesia juga memiliki andil dalam meningkatkan pertahanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data,” ujar CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang dalam siaran persnya, Rabu (22/5/2024).

Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada Juli 2023 terjadi beberapa dugaan kebocoran data pribadi, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia terkait paspor dan 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

UU PDP yang disahkan pada 17 Oktober 2022 merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan, sehingga penyelesaian turunan UU PDP menjadi tantangan utama.

“Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi. Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP,” jelas Julyanto.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.

“Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana,” tuturnya.

Fitur ESE 11DB/PostgresTM untuk Keamanan Data Pribadi

Fitur ESE 11DB/PostgresTM memberikan perlindungan keamanan data yang kuat bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif, termasuk data pribadi dan korporasi. Fitur ini memiliki lima fungsi utama:

  1. Perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi
     
  2. Didukung enkripsi AES-256 yang Quantum-proof
     
  3. Manajemen kunci standar dunia dengan HSM
     
  4. Pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan
     
  5. Enkripsi paling efisien menggunakan akselerasi hardware

“Pengaturan pelaksanaan operasi bisnis akan sulit tanpa dukungan teknologi yang mumpuni. Keamanan berlapis dan komprehensif adalah jurus ampuh menghadapi ancaman kebocoran data. Ini adalah langkah untuk memastikan kepatuhan sebuah korporasi terhadap UU PDP,” tutup Julyanto.

Back to top button