News

Megaskandal Rp349 Triliun, KPK Didesak Bentuk Tim Gabungan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membentuk tim gabungan untuk menuntaskan megaskandal dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dugaan kebocoran dokumen (rahasia) TPPU bukan isu utama,” kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Mungkin anda suka

Pernyataan Bhima itu terkait dengan Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa (21/3/2023) yang justru menebar ancaman bagi pihak yang membocorkan kepada publik terkait megaskandal tersebut.

DPR justru menganggap skandal itu sebagai pidana kerahasiahan dokumen. DPR juga mempermasalahkan terkait apakah temuan PPATK tersebut sudah dilaporkan kepada DPR dan Presiden.

Bhima menegaskan, yang harus dilakukan sebenarnya adalah menuntaskan kasus TPPU dengan membentuk tim gabungan. Tim tersebut berisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Jenderal alias Irjen Kemenkeu.

“Pembentukan tim diharapkan mempercepat penelusuran kasus TPPU dan masuk pada ranah pidana,” imbuh Bhima.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyinggung perihal ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan PPATK di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sanksinya, tutur Arteria, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8/2010.

Dalam Pasal 11 ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Back to top button