News

Mayoritas Fraksi di DPR Nurut Maunya Megawati, Nomor Urut Parpol Tak Diubah

Mayoritas fraksi di Komisi II DPR mengakomodasi permintaan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri yang meminta nomor urut partai politik (parpol) tidak diubah pada Pemilu 2024. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan, hanya satu parpol saja yang meminta kebijakan tersebut dipertimbangkan lagi.

Doli mengatakan, mayoritas fraksi setuju nomor urut parpol peserta pemilu 2019 yang lalu tidak diubah dan masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama KPU dan Komisi II DPR.

“Soal nomor urut, ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kami diskusikan. Nah, alhamdulillah, dalam diskusi itu pemerintah tak keberatan, KPU juga tak keberatan, fraksi-fraksi juga, cuma satu yang waktu itu minta dipertimbangkan,” kata Doli, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

“Akhirnya, kami sepakat bahwa partai-partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi,” tambah dia.

Hingga saat ini, lanjut Doli, DPR masih melakukan beberapa pendalaman sebelum akhirnya Perppu Pemilu diterbitkan oleh pemerintah. Awalnya, Perppu Pemilu ini difokuskan karena adanya tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Papua sehingga akan ada penambahan jumlah provinsi di Papua untuk Pemilu 2024.

Dengan begitu, adanya penambahan jumlah anggota DPR yang mengakibatkan adanya penambahan jumlah dapil. Selain membahas ihwal nomor urut, Perppu Pemilu mencakup masa jabatan Komisioner KPU, serta soal lamanya waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dengan masa kampanye.

Megawati sebelumnya mengusulkan nomor urut parpol pada Pemilu 2024 tidak usah diganti. Dia memberi usul penomoran partai memakai nomor yang didapat pada pemilu periode sebelumnya untuk menghemat anggaran. Artinya nomor urut parpol peserta pemilu terdahulu tidak berubah dan hanya partai baru yang mengambil nomor.

Back to top button