Hangout

Mau Liburan ke Luar Negeri? Ini Daftar Terbaru Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Ditulis oleh: Kanty Atmodjo

Salah satu kegiatan dalam mengisi liburan adalah mengunjungi tempat-tempat wisata, termasuk yang berada di luar negeri.

Namun untuk bisa masuk ke negara yang akan dikunjungi, dibutuhkan dokumen pelengkap seperti di antaranya paspor dan visa.

Paspor adalah dokumen perjalanan seseorang yang dikeluarkan sebuah negara dan diakui secara internasional. Sedangkan visa adalah izin yang diberikan sebuah negara unutk warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

Kekuatan Paspor Indonesia

Menurut Henley Passport Index, paspor Indonesia masih jauh dari status sebagai paspor paling powerful atau kuat di dunia. Setidaknya hingga awal Januari 2023, paspor Indonesia masih berada di peringkat ke-76 dari 199 negara.

Dengan peringkat tersebut, paspor Indonesia memiliki akses ke 72 negara bebas visa atau hanya membutuhkan Visa on Arrival (VOC) dan Electronic Travel Authority (eTA) atau semacam electronic visa pada 2022.

Jumlah tersebut tentu saja masih jauh dari paspor Jepang yang berada di peringkat pertama sebagai paspor terkuat di dunia.

Bebas Visa dan Visa on Arrival

Paspor sudah siap, saatnya mengurus visa. Dalam sebuah visa, biasanya terdapat informasi mengenai masa berlaku, lama waktu pemilik visa diizinkan tinggal di teritori tesebut, dan kapan pemilik visa harus meninggalkan wilayah tersebut.

Untuk mendapatkan visa, umumnya seseorang harus mengajukan permohonan ke negara tujuan melalui kedutaan besar negara yang mewakili negara tujuan.

Namun, berkat kerjasama dan kepercayaan yang diberikan antara satu negara dengan negara lain, beberapa negara memberikan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu. 

Untuk syarat dan berapa biaya yang dibutuhkan serta semua informasi terkait pengurusan visa, silakan dicek pada masing-masing kedutaan besar negara tujuan.

Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke berbagai negara di seluruh dunia, masing-masing dengan persyaratan visa yang berbeda.

Beberapa negara tujuan perjalanan menerapkan bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, termasuk visa on arrival (VOA) dan Electronic Travel.

Mengutip laman Visa Guide, pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan bebas visa ke 40 negara dan wilayah berikut: 

  1. Barbados
  2. Belarusia
  3. Bermuda
  4. Brazil
  5. Brunei
  6. Kamboja
  7. Chili
  8. Kolombia
  9. Kepulauan Cook
  10. Dominika
  11. Ekuador
  12. Fiji
  13. Guyana
  14. Haiti 
  15. Hong Kong
  16. Jepang
  17. Kazakhstan
  18. Laos
  19. Makau
  20. Malaysia
  21. Mali
  22. Mikronesia
  23. Maroko
  24. Myanmar
  25. Namibia
  26. Niue
  27. Oman
  28. Pakistan
  29. Peru 
  30. Philipina
  31. Qatar
  32. Rwanad
  33. Serbia
  34. Singapura
  35. Sri Lanka
  36. Saint Vincent dan Grenadines
  37. Thailand
  38. Gambia
  39. Uzbekistan
  40. Vietnam

Penting untuk diketahui bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diperbolehkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara berbeda-beda.

Daftar 30 Negara Pemberi Visa on Arrival 

Dilansir dari Visa Index, pemegang paspor Indonesia juga bisa mendapatkan Visa on Arrival (VOA) dan eTA di sejumlah negara.

Visa on Arrival adalah izin masuk yang diperoleh setibanya di negara tujuan. Warga pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan Visa on Arrival di sekitar 30 negara. Berikut daftarnya:

  1. Azerbaijan
  2. Bangladesh
  3. Bolivia
  4. Burundi
  5. Tanjung Verde 
  6. Komoro 
  7. Guinea-Bissau
  8. Yordania
  9. Kyrgyzstan
  10. Madagaskar
  11. Malawi
  12. Maladewa
  13. Pulau Marshall
  14. Mauritania
  15. Mauritius
  16. Mozambik
  17. Nepal
  18. Nikaragua
  19. Niue
  20. Oman
  21. Palau 
  22. Qatar
  23. Samoa
  24. Seychelles
  25. Sierra Leone
  26. Somalia
  27. Togo
  28. Tanzania
  29. Tuvalu
  30. Zimbabwe

Visa jenis ini dapat diperoleh di bandara atau titik perbatasan pada saat kedatangan. Biaya, validitas, dan durasi tinggal yang diizinkan dapat bervariasi untuk masing-masing negara.

Saat tiba di pos pemeriksaan imigrasi negara tujuan. Anda tidak perlu melengkapi dokumen yang diperlukan dan membayar biaya visa yang relevan.

Petugas imigrasi akan mengeluarkan visa, memberikan otorisasi kepada Anda untuk masuk dan tetap berada di negara tersebut selama durasi dan tujuan yang ditentukan.

Dua Negara Pemberi Electronic Travel Authorization (eTA)

Electronic Travel Authorization (eTA) adalah izin perjalanan elektronik yang dibutuhkan untuk memasuki sebuah negara.

ETA adalah dokumen perjalanan digital yang diperlukan untuk pelancong yang memenuhi syarat yang bebas visa untuk negara tertentu, dan dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan.

Banyak negara dengan sistem eTA memiliki proses aplikasi yang efisien, dengan persetujuan yang sering diberikan dalam beberapa jam atau beberapa hari.

Penting untuk dicatat bahwa kelayakan eTA bervariasi tergantung pada kewarganegaraan Anda dan negara tujuan.

Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk mengunjungi 2 negara, yakni Pakistan dan Srilanka.

Disclaimer: Kanal Penulis Lepas disediakan untuk tujuan informasi umum dan hiburan. Isi dari blog ini hanya mencerminkan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Inilah.com.

Back to top button