News

Masyarakat Ngemis Online dan Ekploitasi Lansia karena Kebutuhan Dasar Tak Terpenuhi

Maraknya fenomena mengeksploitasi lansia dan mengemis online di media sosial, menyita perhatian publik. DPR menilai hal ini terjadi karena pemerintah kurang memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan bila kebutuhan dasar masyarakat sudah bisa dipenuhi pemerintah, fenomena seperti ini tidak akan terjadi lagi. Ia meminta pemerintah serius dalam hal ini.

“Konsekuensinya negara, dalam hal ini Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah, harus memperhatikan kebutuhan dasar mereka agar mereka tidak melakukan tindakan eksploitasi untuk tujuan ngemis-mengemis tersebut,” jelasnya di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ace menegaskan lansia termasuk dalam kelompok rentang yang harus diayomi bukan malah sebaliknya, dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi. Menurutnya perlu ada pengawasan ketat terkait mengemis online ini, ia meminta Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Dinas Sosial bisa mengambil peran dalam hal ini.

Meski begitu ia mendukung dan mengapresiasi langkah Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang menerbitkan surat edaran larangan terkait fenomena mengemis online, dengan mengeksploitasi lansia.

“Tentu perlu ada pengawasan dari pihak-pihak terkait yang mengemis melalui online. Saya setuju bahwa tidak boleh ada eksploitasi terhadap lansia, disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk tujuan ekonomi. Termasuk menggunakan media sosial untuk kepentingan tersebut,” kata Ace kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Diketahui, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) untuk melarang tindakan mengeksploitasi lansia untuk kegiatan mengemis secara offline maupun online. Hal ini menindaklanjuti dari maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.

SE tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani Risma pada Senin lalu (16/1/2023).

Back to top button