Ototekno

Masyarakat Diajak Kominfo Berpartisipasi dalam Penyusunan RPM Industri Game

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengundang publik untuk berpartisipasi dalam proses pengembangan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang mengatur klasifikasi permainan atau game. Konsultasi publik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membentuk ekosistem industri game yang lebih kuat dan terstruktur.

RPM ini dirancang untuk menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang berpijak pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, demikian diungkapkan dalam siaran pers Kominfo yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.

Kementerian Kominfo menjelaskan, pembaharuan RPM ini dirancang sebagai implementasi dari Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri game melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang mendukung.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sebagai penanggung jawab dalam penyusunan RPM, bekerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait dan telah memproses rancangan tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

RPM tersebut mencakup berbagai aspek kritis dari industri game. Bab I menguraikan definisi dari terminologi yang digunakan, serta cakupan peraturan. Bab II merinci tentang kewajiban penerbit game dan prosedur klasifikasi game, termasuk kriteria konten dan kelompok usia pengguna.

Bab III berfokus pada mekanisme pengawasan game dan pembentukan komite klasifikasi game, sementara Bab IV menekankan peran masyarakat, termasuk hak mereka untuk mengajukan aduan terkait hasil klasifikasi game, baik secara online maupun offline.

Sanksi administratif menjadi sorotan utama Bab V, yang mengatur hukuman untuk penerbit, seperti teguran tertulis, pemblokiran sementara, dan pemutusan akses. Bab VI dan VII meliputi ketentuan peralihan dan penutup, yang mencakup masa transisi bagi penerbit game untuk mengajukan klasifikasi game dan penutup.

Konsultasi publik untuk RPM ini akan dibuka sampai 5 Agustus 2023. Masyarakat diminta untuk memberikan masukan dan tanggapan mereka melalui email ke alamat [email protected] atau [email protected]

Keterlibatan publik dalam proses ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya, yang mengamanatkan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, Kominfo mengharapkan adanya partisipasi aktif dari masyarakat dalam membentuk industri game Indonesia yang lebih kuat dan berdaya saing.

Back to top button