News

Masa Kampanye Dimulai, KPU Ingatkan Seluruh Instansi Perketat Pengawasan Internal

Hari ini, Selasa (28/11/2023) masa kampanye Pemilu 2024 dimulai. Fungsi pengawasan tidak saja dijalankan oleh Bawaslu, melainkan tanggung jawab semua pihak, utamanya instansi pemerintahan dalam rangka menjaga netralitas. Termasuk KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengklaim, lembaga yang ia pimpin akan mampu mengendalikan pelanggaran pemilu secara kelembagaan maupun personel.

“Jadi kalau ada indikasi penyelenggara pemilu di tingkat apapun, punya kecenderungan tertentu, itu ada mekanisme pelaporan dan kita mengklarifikasi,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Hasyim mengaku mekanisme pengawasan internal tersebut terus berjalan di internal KPU. Namun, untuk aparatur pemerintahan atau ASN, pasti memiliki mekanisme pengawasannya masing-masing.

“Kami menyakini di masing-masing lembaga itu punya mekanisme internal untuk mengontrol dan mengawasi prilaku masing-masing aparat sipil negara itu,” imbuhnya.

Hasyim menjelaskan bahwa baik aparatur pemerintahan, ASN, aparatur penegak hukum pasti memiliki komitmen di setiap lembaganya masing-masing baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Saya kira kita harus berpandangan positif, dan kita pastikan bahwa mekanisme pengawasan internal di masing-masing lembaga itu berjalan dnegan efektif,” tutur Hasyim.

Sebagai informasi, masa kampanye Pilpres 2024 dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari.

Back to top button