News

Mario Dandy Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Pencabulan ke AG

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG (15).

“Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan sejak 27 Juni 2023.

“Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023,” ucap Trunoyudo.

Mario Dandy dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” tambah dia.

Penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya pihak kepolisian menaikkan status kasus pencabulan dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkiat kasus pencabulan yang dialami oleh kliennya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita,” ujar Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

“Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,” tambah dia.

Dalam laporan tersebut, Mangatta mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Back to top button