News

Mako Brimob Papua Diserang, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo memastikan saat ini suasana di sekitar Mako Brimob Kotaraja, Papua sudah kondusif pascapenyerangan yang dilakukan oleh massa pendukung Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Meski sempat bentrok antara polisi yang berjaga dengan para simpatisan Lukas Enembe, namun dipastikan tidak ada korban jiwa. “Untungnya tidak ada korban jiwa, baik personel Polri dan Brimob maupun massa tersebut,” ujar Benny, Selasa (10/1/2023).

Saat ini, Benny menegaskan tidak ada lagi kerumunan massa dan situasi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian juga telah kembali lancar.

Sebelumnya, penangkapan Lukas Enembe oleh KPK dikonfirmasi oleh Kapolda Papua Irjen Pol Irjen Mathius D Fakhiri.

“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Mathius, Selasa (10/1/2023).

Perlu diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka korupsi proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.

Politikus Partai Demokrat itu dituduh menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penetapan tersangka Lukas Enembe dan Rijatono Lakka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Adapun Rijatono telah dikenakan status penahanan selepas diperiksa KPK, Kamis (5/1/2023).

“Ada bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

KPK menahan Rijatono selaku pemberi suap selama 20 hari pertama sejak 5 Januri-24 Januari 2023, di Rutan KPK. Sedangkan, Enembe berada di Papua. Ia dikabarkan sakit dan belum menjalani pemeriksaan di KPK.

Rijantono diduga menyuap Enembe untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari APBD. Rijantono mengontak sejumlah pejabat pemprov termasuk Enembe untuk bisa mendapatkan proyek sebelum lelang dilakukan. KPK menduga Enembe mendapatkan fee dari Rijantono.

Enembe diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Back to top button