News

Desakan Anwar Usman Mundur dari Ketua MK Makin Deras, Internal Lepas Tangan

Banyaknya desakan agar Anwar Usman mundur sebagai Ketua MK gara-gara niat menikah dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak mendapat pembelaan dari internal.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan, ihwal rencana pernikaan Ketua MK Anwar Usman dengan Atiyah, adik kandung Presiden Jokowi, merupakan ranah pribadi. Sama sekali tak ada kaitannya dengan kelembagaan. “Soal pernikahan, urusan pribadi Pak Anwar Usman, sehingga saat ini, saya tidak punya tugas dan kewenangan apapun untuk menyampaikan tanggapan,” kata Fajar, Selasa (22/3/2022).

Fajar menuturkan, pernikahan Anwar Usman dengan Idayati, tentunya akan disampaikan oleh yang bersangkutan. “Soal kabar pernikahan, Pak Anwar Usman akan menyampaikan keterangan secara langsung pada saatnya nanti,” ucapnya

Sekaligus merespons tanggapan banyak kalangan, menurut Fajar, pasti akan dijawab oleh Ketua MK. “Termasuk merespon tanggapan publik perihal kaitannya dengan kedudukan sebagai Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi,” imbuhnya.

Pakar hukum yang juga dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menantang Anwar Usman membuktikan rasa cintanya kepada MK dengan mengundurkan diri. Karena akan menikah dengan adik kandung Presiden Jokowi.

Langkah ini sangat penting, menurut Feri, untuk menghindari munculnya conflict of interest ketika menjalankan amanat sebagai Ketua MK. “Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” ujar Feri.

Sebelumnya, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan mendesak Ketua MK, Anwar Usman mengundurkan diri sebelum menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati. Alasannya sama, menghindari konflik kepentingan.

“Selamat berbahagia kepada Ketua MK, Anwar Usman. Dan, sebaiknya segera mundur sebagai Ketua MK untuk menghindari konflik kepentingan dalam uji materi dugaan pelanggaran UU terhadap UUD 1945. Yang intinya adalah rakyat menggugat pemerintah (presiden),” papar Anthony.

Berdasarkan UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 menyatakan bahwa seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button