News

MAKI: Pelaku Pungli Rutan KPK Patut Dijerat UU Tipikor


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyesalkan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dianggap tindak pidana. Padahal, praktik kotor ini patut masuk ranah korupsi sehingga para pelaku tak sekadar disanksi
minta maaf.

“Pungli saat ini disamakan dengan membuang sampah, hanya diminta untuk meminta maaf saja,” kata Boyamin di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Dia menjelaskan, keputusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada para pelaku pungli di Rutan KPK sangat tidak tepat. Sebab, sanksi ini menunjukkan kemunduran.

Boyamin menilai, seharusnya para pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena memang sudah masuk ranah tersebut.

“Pungli itu bagian dari korupsi, dimana pun kalau KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, pungli itu bagian dari korupsi,” ujar Boyamin menegaskan.

Menurut dia, ketika pelaku pungli disanksi hanya meminta maaf, maka tidak ada bedanya dengan pegawai KPK yang membuang sampah dan dilaporkan tetangganya. Sebab, hanya diharuskan meminta maaf.

“Tapi ketika pungli ini hanya diminta untuk minta maaf ini, hanya jadi bahan tertawaan. Logika sederhana ketika ada pegawai KPK membuang sampah di depan tetangganya, itu dilaporkan dan dihukum untuk meminta maaf,” ujarnya menyesalkan

Boyamin menambahkan, ketika sanksi yang diberikan kepada pelaku pungli hanya meminta maaf, maka lebih baik tidak ada sanksi dan mengembalikan permasalahan itu ke Inspektorat KPK.

Pasalnya, kata Boyamin menambahkan, ketika Dewas KPK sudah memberikan sanksi maka Inspektorat tidak dapat menjatuhkan hukuman sebab dapat digugat di PTUN.

“Mending tidak usah disanksi, langsung diserahkan ke Inspektorat KPK, untuk memulai dari nol, karena nanti bisa dihukum paling berat, yaitu dengan pemberhentian tidak hormat,” katanya.

Diketahui, Dewas KPK menyatakan 12 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah telah menerima sejumlah uang dalam perkara pungli di Rutan KPK.

“Menyatakan para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (15/2/2024).

Tumpak menerangkan, 12 pegawai KPK tersebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dewas juga menjatuhkan hukuman berupa mewajibkan para terperiksa melakukan permintaan maaf secara terbuka.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung,” ujarnya.

 

Back to top button