Kanal

MAKI Beberkan Cara Mengembalikan Indosat ke Pangkuan Negara

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun.

Dia juga mendesak Kejagung segera menyidangkan para tersangka kasus Indosat, seperti JSS, HSR dan KBH. Sebenarnya untuk mengeksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, menurutnya mudah melakukannya. Bisa langsung datang ke Bursa Efek Indonesia (BEI) guna melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.

“Sebagai kopensasi uang panganti, Kejakasan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2,” ungkap Boyamin, Rabu (17/11/2021).

Bonyamin menilai, yang dialami Indosat sama dengan kasus kepailitan atau hutang korporasi. Sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai negara. Eksekusi saham Indosat sejalan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI.

Meski sita aset gedung Indosat telah dilakukan, menurut Boyamin, kejagung harus terus mengejar uang pengganti Rp1,3 triliun. Sita seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya, sesuai putusan MA.

Pihak Indosat, diharapkan dia, tidak menciptakan framing negatif. Misalnya, mempersepsikan hukum menghalangi investasi, atau penggembangan bisnis. Alasannya, kasus ini sudah inkracht, seluruh harus legowo dan komitmen untuk menuntaskan perkara ini. “Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2. Saya hanya ingin Kejagung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” terang Boyamin.

 

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button