News

Majelis Hakim PN Jakpus Dinilai Langgar Etik, Themis Indonesia Kunjungi KY Besok

Advokat dari Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik para majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menangani gugatan Partai Prima, ke Komisi Yudisial (KY).

“Pada hari Senin (6/3/2023) kami Themis Indonesia rencananya akan datang ke Komisi Yudisial (KY) dan kami akan melaporkan dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memeriksa perkara ini,” kata Ibnu dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/3/2023).

Ia menilai putusan atas perkara bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst sudah salah dalam penanganannya. Karena apa yang menjadi pokok gugatan adalah urusan adminstrasi, yang merupakan wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Pandangan kami itu kewenangan dari Bawaslu dan PTUN, dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 apabila perbuatan melawan hukum (PMH) sedang diperiksa PN, maka PN harus menyatakan tidak berwenang mengadili, itu sudah sangat jelas,” tambah Ibnu.

Themis Indonesia, sambung dia, menilai KY perlu turun tangan memeriksan majelis hakim PN Jakpus. Karena, dengan jelas terihat bahwa pada petitum, khususnya pada nomor lima, Partai Prima memang ada niatan untuk melakukan penundaan pemilu. Dan mirisnya, hal itu dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kalau kita lihat kan sangat jelas bahwa penggugat meminta untuk menghukum tergugat untuk memulihkan kerugian imateril, kemudian mewajibkan tergugat melaksanakan sisa tahapan yang petitum itu dibuat itu diakomodir seluruhnya di amar putusan PN atau Majelis Hukum pemeriksa perkara ini,” tandasnya.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Back to top button