News

Madrasah Dihapus, PPP: Tolak Revisi UU Sisdiknas Masuk Prolegnas

Penghapusan penyebutan madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), merupakan bentuk diskriminasi. Demikian kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi saat menanggapi hal itu.

“Info yang kami dapatkan bahwa dalam draf revisi UU Sisdiknas tidak memuat frasa madrasah. Karena menghilangkan madrasah dalam RUU Sisdiknas, itu adalah bentuk diskriminasi dalam dunia pendidikan,” ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baidowi menekankan bila kata madrasah dihilangkan, maka PPP bakal menolak RUU Sisdiknas masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Mengingat madrasah memiliki peran yang besar dalam pendidikan Indonesia. Saat ini masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan keberadaan madrasah.

“Jika frasa ‘madrasah’ dihilangkan dari draf RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP menolak revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kajian Kebijakan Guru P2G sekaligus Kepala Departemen Moderasi Beragama AGPAII, Agus Setiawan mengatakan penghapusan penyebutan madrasah dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), tidak hanya berdampak bagi siswa sebagai korban, namun guru juga demikian.

Bahkan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), dan direvisi menjadi PP 4 Tahun 2022 memberikan peluang luas bagi Kementerian Agama untuk ikut mengurus soal pendidikan yang seharusnya menjadi tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sementara itu, Kemendikbudristek memastikan proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih di tahap perencanaan.

Mereka menargetkan RUU Sisdiknas dapat masuk ke Prolegnas Prioritas pada Mei 2022. Kemudian juga menargetkan RUU Sisdiknas sudah dapat disahkan pada 2023 mendatang.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button