News

Lusa KPK Garap Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) yakni Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Mantan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto.

Keduanya, akan diperiksa Rabu (17/5/2023) pekan ini.

“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 orang pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (17/5/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ali meminta Hasbi dan Dadan agar koperatif untuk jalani pemeriksaan lusa depan dengan tim penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK juga melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan berpergian ke luar negeri. Hasbi Hasan diminta bersikap kooperatif.

Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5/2023) hingga November 2023 mendatang. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.

Sejauh ini, KPK terus mendalami penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini sudah menyeret dua Hakim Agung beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka

Nama Sekretaris MA Hasbi Hasan muncul dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yaitu Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Kedua terdakwa merupakan advokat.

Hasbi disebut pernah bertemu Yosep dan Eko Suparno yang mengajukan gugatan atas kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Hasbi kemudian dinyatakan ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Secara keseluruhan, KPK sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA itu. Mereka yaitu, Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua ASN pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal, dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu orang lainnya yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Back to top button