News

Lukas Enembe Pakai APBD untuk Judi, Diduga Libatkan Warga Singapura

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga menggunakan duit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk berjudi di Singapura. Hal ini dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata seiring upaya KPK mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.

“Dana itu diperoleh, ya sejauh ini memang sebagian besar berasal dari penyalahgunaan APBD,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Dia menjelaskan, aksi Lukas berjudi menggunakan uang APBD itu ditengarai tak terlepas dari peran seorang pencuci uang profesional. Orang ini, kata Alexander, memfasilitasi pencucian uang di Singapura.

Oleh karena itu, KPK bakal menggandeng lembaga antikorupsi Singapura demi membongkar aliran dana Lukas Enembe ke rumah perjudian di negara tersebut. Alexander berharap, kerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura dapat mengungkap jumlah dana Lukas yang mengalir ke rumah penjudian.

“Nanti mungkin bisa kita melihat seberapa besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi,” tutur Alex.
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe. PPATK menemukan transaksi setoran tunai kasino judi menyangkut Lukas Enembe.

“Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK,” kata Ketua PPATK Ivan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Rp560 miliar, itu setoran tunai dalam periode tertentu,” ujarnya.

PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp71 miliar.

Back to top button