News

Minta RUU DKJ Dituntaskan di Masa Sidang Ini, Komisi II: Berkaitan Proses Transfer ASN


Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus bisa disahkan menjadi UU dalam Masa Sidang IV DPR.

Mungkin anda suka

“(RUU DKJ) harus (selesai diundangkan pada masa sidang ini) karena tidak boleh ditunda lagi,” kata Doli saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu sore (10/3/2024).

Jika hal ini ditunda, kata dia, maka akan berdampak pada rencana pemerintah untuk mengirimkan atau melakukan proses transfer pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan akan dimulai pada Juni 2024.

“Transfer kerja-kerja pemerintahan dari Jakarta ke IKN itu sudah mulai tahun ini, makanya saya kira Jakarta harus dipastikan status hukumnya,” tutur dia.

Doli menyebut sejak 15 Februari diterbitkan RUU DKJ, maka secara de jure Indonesia punya dua ibu kota, walaupun secara de facto ibu kota Indonesia, masih di Jakarta.

“Ini proses transisi, kami di Komisi II waktu itu mendorong supaya sebelum 15 Februari, (RUU) itu sudah selesai. Cuma kan itu masalah teknis, terhambat pemilu pilpres dan segala macam, tapi tidak terhambat juga,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Artinya, tambah Doli, Jakarta masih punya Pj gubernur dan program-programnya jalan, hanya tinggal payung hukumnya saja. “Mudah-mudahan teman-teman Baleg (Badan Legislasi), bisa cepat menyelesaikannya,” ucapnya.

Back to top button