News

LPSK Bahas Juctice Collaborator Bharada E dengan Bareskrim Selasa Besok

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana akan menemui tim penyidik Bareskrim Polri untuk meminta Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

“Kami telah memeriksa atau melakukan pendalaman terhadap Bharada E, bertemu secara langsung sebanyak 5 kali. Tetapi kanada perkembangan infomasi ya. Jadi kalau saat ini posisinya kan tersangka, belum sebagai justice collaborator. Nah keterangan yang telah ia sampaikan mungkin bisa memposisikan dia sebagai JC. Namun, sampai saat ini kami belum melakukan pemeriksaan terhadap keterangan yang baru. Tetapi kita sudah mengagendakan secara resmi untuk bertemu dengan penyidik pada Selasa besok untuk keterangan tersebut,” jelas Juru Bicara LPSK Rully Novian, Senin (8/8/2022).

Apabilan menjadi JC, Bharada E akan menerima perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan jika membantu penyidik dalam membongkar suatu kejahatan.

“Orang yang berperan sebagai JC intinya ada 3 hal utama yang diterima. Perlindungan, perlakuan khuisuus dan penghargaan. Perlindungan, tentu kita punya skema perlindungan sampai hal-hal yang misalnya mengamankan, pemisahan ruang tahanan, pemisahan berkas perkara dalam perlakuan khusus. Penghargaan kepada yang bersangkutan atas keterangannya jika nanti bisa membongkar atau membantu penyidik membuktikan adanya keterlibatan pihak lain, dan itu konsisten sampai pengadilan. Tentu dia akan mendapatkan penghargaan berupa dituntut ringan dan dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari pelaku lainnya. Itu diatur di UU Nomor 31 Tahun 2014,” terang Rully.

Ia juga menjelaskan bahwa JC harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK agar mendapatkan penghargaan berupa keringan tuntutan dan hukuman.

“Tentu LPSK tidak bisa bekerja sendiri sebetulnya, ada peran dan kewenangan dari pihak lain. Misalnya penahanan yang dilakukan penyidik, kan bukan LPSK yang nahan. Tentu perlindungan dan perlakuan terhadap JC, LPSK koordinasikan dengan penyidik. Begitu juga di persidangan, LPSK akan memberikan rekomendasi penghargaan. Tapi tetap finalnya nanti hakim yang memutuskan. Sebelum hakim memutuskan kan ada rangkaian yang harus dilakukan untuk perlakuan terhadap seorag JC,” sebut Rully.

Ia juga menegaskan bahwa sejak awal LPSK memperjuangkan agar Bharada E mendapatkan hak-hak sebagai JC.

“Perlakuan khusus sebagai bentuk perlindungan dari LPSK, yang menentukan JC finalnya di hakim. Tetapi, perlakuan sudah bisa dilakukan sejak tahap awal. Tetapi LPSK ketika memutuskan nanti ditelaah lagi, maka LPSK akan memutuskan yang bersangkutan dilindungi sebagai apa. Sebagai JC, LPSK memutuskan itu,” pungkasnya.

Back to top button