News

LPSDK Dihapus, Perludem Pertanyakan Komitmen Antikorupsi KPU

Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggaraini mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan untuk menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

“Laporan awal dana kampanye (LADK) ataupun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak bisa menjadi pertimbangan bagi pemilih dalam memilih peserta pemilu pada hari-H,” kata Titi di Semarang, Selasa (30/5/2023).

Mungkin anda suka

Sikap KPU itu, menurut Titi, sangat mengecewakan bagi upaya mewujudkan integritas pemilu, bahkan makin menunjukkan rendahnya komitmen dan konsistensi mereka dalam berdemokrasi dan gerakan antikorupsi.

Padahal, lanjut dia, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia merosot tajam, dari 38 poin menjadi 34 poin. Bahkan, sampai-sampai membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gelisah dan menerbitkan RUU Perampasan Aset sebagai upaya mengatasinya.

Ia menilai penghapusan LPSDK suatu kemunduran bagi transparansi dan akuntabilitas dana kampanye. Meski tidak diatur dalam UU, LPSDK sudah diatur KPU sejak Pemilu 2014, kemudian dilanjutkan terus hingga pilkada serentak dan Pemilu 2019.

“KPU saat ini, minim komitmen dalam melakukan terobosan bagi penyelenggaraan pemilu yang antikorupsi, bersih dan berintegritas,” tegas Titi.

Diketahui, KPU RI menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu untuk Pemilu 2024.

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin (29/5/2023).

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, Idham menyampaikan pula KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga pekan.

Berikutnya, KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.

Back to top button