Market

Lindungi Petani Kecil, Mendag Zulhas Tolak UU Anti Deforestasi Uni Eropa

Keputusan Uni Eropa menerapkan aturan anti deforestasi atau European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diskriminatif, jelas-jelas merugikan petani kecil di Indonesia. Sehingga, beleid itu harus dilawan.

Dan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia, menolak UEDR karena itu tadi. Aturannya diskriminatif, merugikan petani kecil, serta menghambat perdagangan. “Kebijakan ini berpotensi merugikan petani-petani kita,” tutur Mendag Zulhas, sapaan akrabnya dalam Forum Food Agri Insight bertajuk Melawan UU Anti Deforetasi Uni Eropa di Auditorium Kemendag, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Ia mengatakan, UU Anti Deforestasi itu, menghambat perdagangan, karena Indonesia mengekspor berbagai komoditas ke Uni Eropa. Mulai dari sawit, kopi, kayu, karet, hingga ternak sapi. Pada 2022, nilai ekspor ke Uni Eropa mencapai US$7 juta, atau setara Rp105 miliar (kurs Rp15.000/US$), melibatkan 8 juta petani kecil. “Kami sadari perjuangan ini (tolak UEDR), tidak mudah. Tapi ini untuk melindungi kepentingan nasional,” kata Mendag Zulhas.

Terkait diskriminasi dalam UEDR, kata Mendag Zulhas, sulit dibantah. Lantaran, beleid itu mencantumkan ketentuan atau kriteria-kriteria negara berisiko. Apabila Indonesia masuk kategori high risk atau berisiko tinggi, maka kena blacklist.

Untuk melawan UEDR yang sangat diskriminatif, kata Ketum PAN itu, pemerintah telah melakukan sejumlah langkah. Terutama melalui forum multiateral. “Kami aktif sampaikan kekhawatiran akan kebijakan Uni Erpa dan meminta klarifikasi atas aturan anti deforestasi,” ujar dia.

Dia bilang, pemerintah juga membahas perkara ini di Komite World Trade Organization (WTO), seperti Komite Pertanian, Komite Perdagangan Barang, Komite Akses Pasar, dan Komite Perdagangan dan Lingkungan. “Kami juga mengambil posisi bersama perwakilan negara lainnya di Brussels,” kata dia.

Back to top button