News

Lewat Pergub RDTR 2022, Anies Ingin Jadikan Jakarta Kota Global

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR 2022), Rabu (21/9/2022).

Anies berharap dengan RDTR ini, Jakarta bisa jadi kota global berbasis transit dan digital. Hal itu menjadi satu dari lima misi yang diusung dalam Pergub RDTR.

“Satu kita ingin Jakarta berorientasi transit artinya menggunakan kendaraan umum. Dengan kata lain pemerintah yang siapkan jalan infrastrukturnya, permudah anggarannya, selebihnya bapak ibu urus sendiri,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta.

Salah satu indikator kota global berbasis transit dan digital, Anies bakal mengambil tanggung jawab urusan mobilitas transportasi.

“Sekarang diubah, mobilitas itu adalah urusan pemerintah. Dialokasikan anggaran cukup untuk membiayai mobilitas penduduk. Karena dalam sebuah kota, mobilitas itu adalah salah satu hak yang harus diterima oleh penduduk kota. Namanya hak untuk mendapatkan mobilitas,” ujarnya.

RDTR 2022 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota berbasis transit. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan performa atau berbasiskan daya dukung kawasan, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan transit dapat dikembangkan secara optimal.

Back to top button