News

Berkas Lengkap, Tiga Tersangka Penyuap Kabasarnas Segera Disidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas pemeriksaan tiga tersangka pemberi suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021-2023.

Adapun tiga tersangka dari pihak swasta ini yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

“Hari ini (22/9/2023) telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan  KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/9/2023).

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka ke pengadilan Tipikor bakal segera dilaksanakan tim jaksa dalam rentang waktu 14 hari ke depan. Menunggu duduk di kursi pesakitan, masa tahanan tersangka diperpanjang di rutan KPK.

“Tim Jaksa kembali melanjutkan masa penahanan para Tersangka dimaksud untuk masing-masing 20 hari kedepan sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” terangnya.

Kasus ini bermula lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) dengan mengamankan 11 orang.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan kecukupan alat bukti dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023 ditetapkan lima orang tersangka Rabu (26/7/2023).

Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil resmi ditahan rutan KPK pada saat itu.

Sedangkan, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) baru menyerahkan diri dan ditahan pada Senin (31/8/2023).

Sementara itu, Puspom TNI pun pada Senin (31/7/2023) malam di Mabes TNI, Jakarta, resmi menetapkan dua perwira TNI, yaitu Henri Alfiandi (HA) dan Afri Budi Cahyanto (ABC) baru sebagai tersangka dan langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Adapun sejumlah proyek Basarnas dikorupsi diantaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar. Sejumlah proyek lainya saat ini masih ditelisik oleh tim penyidik Gabungan Puspom TNI dan KPK.

Diduga selama tiga tahun terakhir, Henri dan Alfi meraup keuntungan dari uang suap sejumlah perusahaan terkait proyek Basarnas mencapai Rp 88,3 Miliar.

Back to top button