News

Laporan Polisi Pendeta Gilbert Bertambah, Kini dari PITI


Laporan polisi atas dugaan penistaan agama oleh Pendeta Gilbert Lumoindong buntut khotbah kontroversiap dipastikan bertambah. Kini laporan serupa datang dari Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.

“Penistaan agama yang dilakukan sangat keterlaluan,” ujar  Ketua Umum PITI, Ipong Wijaya Kusuma, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).

Laporan PITI teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024. Gilbert dilaporkan terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.

Ipong memberi ultimatum kepada Pendeta Gilbert agar selambat-lambatnya tiga hari ke depan untuk memberikan permintaan maaf lewat media massa.

“Apabila dia tidak melakukan permintaan maaf dalam waktu tiga hari berturut-turut di media cetak dan TV, laporan polisi tersebut akan lanjut sampai persidangan,” kata Ipong.

Ipong menambahkan, pada laporannya ini PITI ikut menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk video khotbah Pendeta Gilbert.

Dengan adanya pelaporan tersebut, total ada tiga pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya buntut khotbahnya. Sebelumnya ada dua laporan serupa, yakni yang dibuat oleh pengacara Farhat Abbas dan Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Sapto Wibowo Sutanto.
 

Back to top button