News

Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Padahal Duit Rp10 Juta Habis Sewa PSK

Warga Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berurusan dengan polisi karena ketahuan membuat laporan palsu.

DR (36) kepada polisi mengaku menjadi korban begal, uang Rp10 juta miliknya hilang dibawa kabur.

Polisi yang menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan, justru menemukan fakta lain. Uang DR bukan hilang dibegal, melainkan habis dipakai menyewa pekerja seks komersial (PSK).

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi, tersangka yang merupakan warga Kampung Kiarakoneng, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ini sengaja membuat laporan palsu menjadi korban begal untuk mengelabui istrinya agar uang Rp10 juta yang digunakan menyewa PSK tidak ketahuan oleh istrinya,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat merilis kasus itu di Sukabumi, Kamis (13/4/2023).

Awalnya, DR diminta untuk mengambilkan uang milik istrinya sebesar Rp10 juta. Bukannya dikembalikan, DR yang memegang uang banyak, justru kalap dan memberikannya kepada PSK untuk senang-senang.

Setelah uang habis, DR mulai kebingungan sendirian, hingga akhirnya timbul skenario uang Rp10 juta diambil begal.

Aksi pura-pura itu dilakukan pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 15.30 WIB di Kampung Wangun, Desa/Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Agar tampak meyakinkan, DR berpura-pura tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan sembari meminta pertolongan kepada warga atau pengendara yang melintas.

Tidak berselang lama ada warga yang melintas dan langsung membantu tersangka, kemudian DR membuat laporan sebagai korban begal di Polsek Lengkong.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan olah TKP dan mengembangkan kasus yang dilaporkan DR. Namun, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kejanggalan dari laporan itu, apalagi DR juga berbelit-belit saat diperiksa.

Akhirnya kasus ini terungkap, ternyata laporan tersangka ke Polsek Lengkong hanyalah bohong belaka. Laporan palsu yang dibuat tersangka untuk mengelabui istrinya.

“Laporan adanya pembegalan ini sempat menjadi perhatian kami, karena selain membuat laporan palsu, tersangka pun membuat tulisan di akun media sosialnya yang menyebutkan bahwa dirinya merupakan korban begal sehingga postingan itu menjadi viral san membuat resah warga,” tambah Kapolres.

​​​​​​​Kini, DR ditahan di Mapolres Sukabumi dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Di sisi lain, Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu mengimbau warga agar jangan resah karena Polres Sukabumi memastikan tidak ada kasus pembegalan di wilayah hukumnya serta menjamin keamanan masyarakat.

Back to top button