News

Lantik 21 Penyelidik dan Penyidik, KPK Dapat Tambahan ‘Amunisi’

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melantik 21 penyidik dan penyelidik baru pada Senin (6/2/2023). Tambahan anggota ini dilakukan dalam rangka penguatan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pegawai yang dilantik terdiri dari 10 orang penyelidik penugasan eksternal, dengan rincian tujuh orang dari Polri dan tiga orang dari BPKP. Selain itu, tutur dia terdapat juga tiga orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan delapan orang penyidik eksternal dari Polri.

“Penambahan personel baru ini diharapkan menambah kapasitas organisasi khususnya dalam tugas penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Penyidik dan penyelidik baru tersebut selanjutnya akan ditempatkan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi. Sebelum dilantik, para personel ini telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November hingga 9 Desember 2022.

Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelidik dan penyidik KPK. Tanak juga menginstruksikan kepada para pegawai yang dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023, yaitu penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional, yang tidak hanya memenjarakan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.

Ia pun berpesan, 21 personel yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga integritas sebagai penyidik dan penyelidik KPK. “Tanpa integritas yang kokoh maka lembaga ini juga tidak akan berdiri dengan kokoh. Integritas yang kokoh itu hanya dapat dibangun dengan keimanan, apa pun agama dan kepercayaan yang dianutnya,” ujarnya.

Selain itu, KPK juga akan diperkuat dengan bergabungnya 50 orang lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN). Nantinya, 50 personel baru ini akan ditempatkan pada sembilan unit kerja KPK.

Sebanyak 10 orang akan bertugas di Sekretariat Jenderal pada Biro Keuangan Bagian Pembendaharaan serta Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Kerumahtanggaan. Selanjutnya 40 personel lainnya akan tersebar di setiap sekretariat Kedeputian, Dewan Pengawas dan Inspektorat.

Back to top button