News

Langgar Kode Etik, DKPP Beri Sanksi ke Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari melanggar kode etik karena pernyataannya tentang sistem proporsional tertutup. Keputusan soal pelanggaran Ketua KPU Hasyim Asy’ari ini tertuang dalam putusan DKPP nomor perkara 14-PKE-DKPP/II/2023.

“DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu, Hasyim Asy’ari selaku ketua KPU merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP, Kamis (30/3/2023).

DKPP menilai sebagai ketua KPU RI, tidak sepatutnya menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun mengenai sistem proporsional terbuka ataupun tertutup. Sehingga, pernyataan tersebut menimbulkan kegaduhan bagi partai politik peserta pemilu.

“Semesetinya teradu (Ketua KPU) dapat memahami permohonan Judisial Review terkait bebrapa pasal dalam UU 7/2017 di MK sedang dalam proses, sedang pemeriksaan dan belum merupakan putusan yanh bersifat final dan mengikat,” tambah Raka Sandi selaku anggota majlis sidang DKPP.

Dengan itu, DKPP menilai seharusnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari bisa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataannya. Apalagi menyikapi soal isu yang berkaitan dengan Pemilu 2024.

“Bahkan menjadi tidak relevan penjelasan teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik karena disampaikan di forum yang dihadiri kelompok akademisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa), Fauzan Irvan mencabut laporannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari soal dugaan pelanggaran kode etik mengenai pernyataan Hasyim ke publik, terkait sistem proporsional tertutup. Hal ini ia sampaikan saat sidang pemeriksaan (DKPP) terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023.

“Dalam keberjalanannya, mohon izin yang mulia, kami sambil menunggu sidang dari DKPP, kami menganalisa dan kemudian juga berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk juga sudah mendapatkan klarifikasi langsung dari terlapor terkait maksud dan tujuan pernyataan terlapor di depan publik tersebut,” kata Fauzan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua DKPP, Heddy mengatakan pihaknya memang sudah menerima surat perihal permohonan untuk pencabutan laporan. Namun, ia menjelaskan DKPP tidak terikat dengan pencabutan laporan tersebut. Dengan demikian, sidang pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 tetap dilanjutkan untuk pembacaan petitum dari pengadu dan teradu.

Back to top button