News

Lamban Usut Uang Rp27 Miliar BTS 4G, LSAK: Kejagung Panggil Dito Cuma Basa-basi

Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum juga mengungkap siapa sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan dalam kasus korupsi BTS 4G.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri menilai Kejagung terlalu lamban dalam menelusuri uang misterius itu. Padahal, Kejagung juga telah melakukan panggilan pemeriksaan terhadap Menpora Dito Ariotedjo namun, tak kunjung mengumumkan siapa saja yang terlibat dengan uang Rp27 miliar tersebut.

“Adakah kaitan dengan saksi-saksi yang telah periksa Kejagung berdasarkan BAP salah satu tersangka? Karena itu penting agar Kejagung tak sekadar gagah-gagahan panggil saksi tapi cuma basa-basi,” ujar dia kepada Inilah.com, di Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Hariri juga mendorong Kejagung untuk mengungkap inisial S yang telah mengembalikan uang Rp27 miliar tersebut kepada Maqdir di kantornya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. “Harusnya cepat diungkap (tersangkanya). Inisial S yang disebut sebagai orang yang mengembalikan 27M, harus dikonfirmasi terkait perbuatannya,” katanya.

Ia juga mengatakan proses penyelidikan aliran dana korupsi pada BTS kominfo terlalu ragu-ragu. Alasannya, Kejagung belum berani menyentuh para pihak yang terafiliasi para proyek BTS.

“Masih banyak pihak yang belum disentuh dan masih berkutat di situ-situ aja (Kominfo – bakti dan para pengusaha tender). Padahal banyak stakeholder lainnya dalam program BTS Kominfo, di luar yang “disitu-situ” tadi, juga diduga kuat terlibat,” tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho menyakini betul bahwa misteri uang Rp27 miliar mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan terkait dengan korupsi BTS 4G Kominfo.

Ia menduga ada upaya melokalisir perkara ini agar hanya mengorbankan terdakwa Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya yang saat ini sedang disidangkan. Dugaan ini diperkuat dengan pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengatakan konstruksi hukum peristiwa pidana BTS 4G sudah tuntas.

“Kalau sudah begitu apa urusannya ada orang yang mengembalikan duit Rp27 miliar kepada Maqdir Ismail? Semua tahu kalau dia kuasa hukum terdakwa kasus BTS Irwan Hermawan,” ujarnya kepada Inilah.com, saat dihubungi di Jakarta, dikutip Selasa (1/8/2023).

Keanehan lainnya, sambung Kurniawan, orang yang mengembalikan uang tersebut sampai memberikan pernyataan bahwa duit tersebut tak terkait korupsi BTS.

“Ini informasi dari Maqdir, pengacara Irwan, yang menyebut dari orang yang mengembalikan uang ke maqdir, sebut tidak terkait apa-apa dengan BTS, dengan Dito. Ini aneh namanya,” tuturnya.

Karena keanehan ini, ia mengendus ada ketidakseriusan pihak Kejagung untuk mengusut perkara ini secara tuntas dan terang benderang. “Saat ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kenapa Dito tidak jadi tersangka terkait uang Rp27 miliar itu,” ucap dia.

Back to top button