News

KY Hormati Paripurna DPR Tetapkan 2 Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial (KY) menghormati keputusan paripurna DPR yang hanya menetapkan dua orang calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA). KY menilai seluruh calon yang diseleksi KY dan disetor ke DPR sudah memenuhi kriteria dan melewati standar kualitas serta integritas.

Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting mengungkapkan, lembaganya menghormati apabila DPR berpendapat lain kendati KY berharap seluruh calon yang diajukan dapat disetujui.  Adapun KY menyetor delapan nama calon hakim agung dan tiga bakal calon hakim ad hoc tipikor pada MA tahun 2021/2022.

Mungkin anda suka

“Semua calon yang diajukan KY kepada DPR adalah calon-calon yang sudah diputuskan melewati standar kualitas dan integritas,” kata Miko, di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Miko melanjutkan, seleksi yang digelar KY dalam enam bulan terakhir dilakukan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses seleksi juga dilakukan secara transparan, partisipatif dan akuntabel.

Keputusan DPR meloloskan dua nama calon hakim agung serta dua nama calon hakim ad hoc tipikor berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. KY menghormati keputusan tersebut.

Sidang paripurna DPR menyetujui dua calon hakim agung dan dua calon hakim ad hoc tipikor siang tadi. Calon hakim agung yang ditetapkan yakni Nani Indrawati untuk kamar perdata dan Pajak Cerah Bangun untuk kamar TUN.

Sedangkan hakim ad hoc tipikor yang ditetapkan yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan Arizon Mega Jaya.

Adapun seluruh nama calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III yaitu Abdul Hakim, Triyono Martanto, Subiharta, Suradi, Wilem Saija, Sudharmawatiningsih, Nani Indrawati, dan Cerah Bangun.

Sedangkan untuk hakim ad hoc tipikor yakni Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodjai S Irawan. Uji kelayakan dilaksanakan pada 27-28 Juni 2022 oleh Komisi III DPR.

Back to top button