Market

Kurangi Emisi Gas Buang, Kemenhub Baru Bisa Tekan Produsen Kendaraan Berat

Sebagai bentuk tanggung jawab untuk ikut mengurangi polusi udara, Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap kendaraan melakukan uji emisi. Karena untuk menekan jumlah emisi gas buang, diperlukan sinergi antar stakeholder.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan, Pemerintah juga telah memberlakukan standar penerapan Euro 4 saat ini. Hal itu sebagai upaya nyata untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan berat atau truk.

”Kementerian telah melakukan kajian dan serangkaian uji coba emisi sesuai standar Euro 4. Di lapangan, produsen pun telah memproduksi truk dengan standar Euro 4,” kata Hendro dikutip, Senin, (12/6/2023).

Jadi selain pemerintah, juga perlu peran dari Agen Pemegang Merk (APM) dan juga pengguna kendaraan bermotor. Pemerintah sendiri memiliki program uji emisi dan juga standarisasi baku mutu gas buang kendaraan. Berdasarkan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, uji emisi adalah keharusan untuk setiap pemilik kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan upaya APM, seperti kendaraan berat yang telah memproduksi truk dengan standar Euro 4. Salah satunya adalah dengan penggunaan teknologi SCR atau Selective Catalytic Reduction pada produk Quester. Hal tersebut pun diapresiasi Pemerintah.

Teknologi SCR merupakan sistem pengolahan emisi yang mengurangi polutan berbahaya seperti nitrogen oksida (NOx) dan partikulat yang dihasilkan selama pembakaran. Teknologi ini telah digunakan untuk produk produsen kendaraan berat seperti UD Trucks.

Dengan adanya teknologi SCR pada truk, maka kendaraan menjadi lebih tangguh di jalan namun dari sisi perawatan mesin tetap efisien. Yang paling penting, kemampuan SCR dalam mengurangi gas buang berbahaya dari hasil pembakaran mesin diesel sudah teruji.

Back to top button