News

KUHP Baru Disebut-sebut untuk Selamatkan Ferdy Sambo, Tim Sosialisasi: Asumsi Keliru

Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Albert Aries membantah kabar aturan perihal hukuman pidana mati dalam KUHP dipersiapkan untuk menyelamatkan Ferdy Sambo.

“Ketentuan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun bahkan sudah diperkenalkan dalam draft KUHP versi tahun 2015. Jauh sebelum kasus Sambo ini bergulir,” kata Albert dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).

Dia menjelaskan, ketentuan soal masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati dalam KUHP Nasional atau kerap disebut KUHP baru mengacu pada pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No2-3/PUU-V/2007 halaman 430.

Dalam putusan tersebut, pidana mati bukan lagi pidana pokok. Namun, pidana bersifat khusus dan alternatif. Dengan begitu, lanjut Albert, hukuman mati bisa dijatuhkan dengan masa percobaan penjara 10 tahun.

“Jika terpidana mati berkelakuan baik, dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata dia memaparkan.

Albert menilai keterkaitan vonis Ferdy Sambo dengan ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan asumsi keliru. Terlebih, kata dia, hukuman mati bagi mantan Kadiv Propam Polri itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah

“Isu lainnya yang perlu diluruskan adalah terkait kelakuan baik dari terpidana mati yang katanya bergantung pada surat sakti Kalapas,” tutur Albert.

“Perubahan pidana mati menjadi (penjara) seumur hidup diberikan setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 100 ayat 4 KUHP baru) dan juga melewati serangkaian asesmen yang objektif dari Kementerian Hukum dan Ham dan lembaga terkait selama masa percobaan 10 tahun berlangsung,” ujar Albert menambahkan.

Tak Otomatis Hapus Pidana Mati

Dia menegaskan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026 itu tidak berarti menghapuskan pidana mati. Pasal 100 KUHP soal pidana mati bisa diganti dengan penjara seumur hidup ini dinilai menjadi jalan tengah. Artinya, solusi yang dinilai paling memungkinkan seiring munculnya kelompok pro dan kontra dengan adanya pidana mati dalam sistem hukum Indonesia.

“Bagi seluruh terpidana mati yang perkaranya berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional nanti, maka berlaku Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional (lex favor reo). Hal ini menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru. Kecuali, peraturan lama menguntungkan bagi pelaku,” kata Albert menjelaskan.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah akan menyiapkan ketentuan transisi bagi terpidana mati. Selain itu, asesmen untuk menilai adanya perubahan sikap menjadi perilaku terpuji dari terpidana mati.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Untuk itu, Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana hukuman mati.

Back to top button