News

Kubu Arif Rachman Nilai JPU Salah Artikan ‘Ankum’ Terkait Patsus

Terdakwa obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah mengartikan ankum atau atasan langsung yang berhak menghukum dalam tanggapan jaksa atas eksepsi.

Dalam tanggapannya jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo adalah ankum atau atasan langsung yang berhak menghukum dari terdakwa Arif Rachman Arifin yang juga sedang menjalani proses hukum. Sehingga pada saat terdakwa Arif Rachman Arifin dikeluarkan dari penempatan khusus, hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin ankum yaitu saksi Ferdy Sambo.

“Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait patsus dan Izin ankum yang dimaksud dalam UU 2/2002,” kata Junaedi Saibih dalam keterangannya, Selasa (7/11/2022). Arif Racman menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Widjajanto.

Kemudian, lanjut Junaedi Saibih, saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahar, yakni pada 8 Agustus 2022.

Dengan demikian proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu, pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa izin dari Ankum atau atasan yang berhak menghukum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.

Junaedi menilai dalil jaksa yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya adalah kekeliruan.

Pasalnya, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono. Hal ini menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosua pada 9 Agustus 2022. Sedangkan, Arif Racman diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022, yang artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi Ankum dari Arif Rachman.

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan, prosedur untuk dilakukan tindakan Kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pro justitia terhadap anggota polri dalam hal ini Arif Rachman sebagaimana diatribusikan dalam UU No 2/2002 adalah syarat penting untuk sah tidaknya suatu penuntutan.

“Karena izin ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur,” tandas Junaedi.

“Dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima serta berkas penuntutan dikembalikan Ke JPU,” sambungnya.

Back to top button