News

Kubu AMIN Harap Gibran Disanksi Terkait Pelanggaran Bagi-bagi Susu saat CFD


Kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) buka suara soal keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) yang menyatakan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait aktivitas bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD). Menurut Juru bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Billy David Nerotumilena,  keputusan Bawaslu Jakpus itu harus diikuti oleh penjatuhan sanksi sesuai pelanggaran hukum yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.

“Jika dirasa sebuah pelanggaran tentu ada konsekuensi dan konsekuensi itu juga yang kami dorong ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai pelanggaran-pelanggaran tersebut,” kata Billy di Jakarta, Kamis (4/1/2024).

Lebih lanjut, Billy menyebut, Timnas AMIN enggan cawe-cawe alias ikut campur mengenai proses yang akan ditempuh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Tentu kan itu dari kajian-kajian dari diskusi enggak mendadak kemudian mengambil sikap seperti itu. dan kalau dari kami sepenuhnya menghargai proses itu,” ujar Billy menegaskan.

Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus telah memutuskan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pelanggaran ini terkait aksi Gibran bagi-bagi susu di saat Car Free Day atau HBKB.

Terungkap, dalam putusan Bawaslu Jakpus, tercantum rekomendasi temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya.

Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta. Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi tersebut kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang. 

Back to top button