News

Kuasa Hukum Ungkap Bayaran Pekerja di Rumah Produksi Film Dewasa

Kuasa hukum dua tersangka AIS dan JAAS, Hika T. A Putra mengungkapkan besaran gaji yang diterima kliennya saat menjadi karyawan di rumah produksi film dewasa di kawasan Jakarta Selatan. Hika menyebut, kedua tersangka mendapatkan gaji dibawah UMR.

“Klien kami terutama AIS dan J itu mereka hanya sebatas karyawan di situ. Jadi di situ dibayar bukan berdasarkan per judul film, bukan juga berdasarkan per member, tapi mereka di situ dibayar per bulan dan itupun di bawah UMR,” ujar Hika kepada wartawan, Jakarta, dikutip Sabtu (16/9/2023).

Lebih lanjut, Hika mengatakan kliennya tersebut awalnya bukan bekerja untuk memproduksi film dewasa. Namun, seiring berjalannya waktu seorang sutradara yang kini menjadi tersangka bernama Irwansyah mengarahkan pada produksi film dewasa.

“Awalnya bukan untuk film yang seperti ini, mereka bekerja untuk film biasa yang tidak melanggar asusila dan norma hukum apapun. Tapi seiring berjalannya waktu, otak dari pelaku ini atau pimpinannya ini, kemudian mengarahkan pada produksi produksi yang kian lama kian vulgar,” katanya.

Hika menegaskan, saat melakukan produksi film dewasa kedua tersangka disebut sudah mengingatkan sutradara bahwa produksinya tersebut berbahaya. Namun, sang sutradara Irwansyah meyakinkan mereka bahwa film yang dibuat legal.

“Bahkan dibeberapa adegan ini sempat diwanti-wanti, mungkin dalam bahasanya ‘ini enggak kelewatan pak?, ini enggak berbahaya? karena ini sudah agak vulgar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah mengungkap tiga lokasi produksi film porno yaitu Studio 1 (Studio KBB) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, kemudian Studio 2 (Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, dan studio 3 beralamat di Jati Raya Kel. Jati Padang Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka. Kelimanya punya peran yang berbeda. Laki-laki berinisial I sebagai sutradara, admin website, pemilik hingga produser. Lalu, laki-laki berinisial JAAS berperan sebagai kameramen. Laki-laki berinisial AIS sebagai editor sedangkan laki-laki berinisial AT sebagai sound enginering. Sementara itu, untuk wanita berinisial SE sebagai sekretaris sekaligus pemeran film dewasa.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Back to top button