News

Kuasa Hukum Protes, Hakim Perkara PKPU PT Hitakara Sampaikan Alasan yang Menyesatkan

Majelis Hakim yang menangani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hitakara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dinilai memberikan alasan yang mengada-ada dan sangat tidak profesional. Mereka menyebut, keberatan PT Hitakara atas putusan PKPU tidak bisa ditindaklanjuti karena perkara dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Padahal semua alasan itu tidak benar dan menyesatkan.

“Melalui surat ini kami tegaskan tidak ada proses kasasi di Mahkamah Agung terhadap perkara Nomor: 63/PDT.SUS- PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY dan untuk lebih meyakinkan, kami bersedia dikonfrontir setiap saat,” tulis Kuasa Hukum PT Hitakara Andi Syamsurizal Nurhadi dalam surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Dalam dokumen yang diterima inilah.com, Andi meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar dapat lebih cermat dan hati-hati menerima laporan dari majelis hakim perkara Nomor: 63/PDT.SUS- PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada Yang Terhomat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa tidak ada proses kasasi yang sedang ditunggu keputusannya, sehingga tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk tidak menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang telah diajukan demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tulis Andi.

Surat klarifikasi ini ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung; Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung; Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung; Komisi Yudisial Republik Indonesia; Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya; Majelis Hakim Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Sby, dan Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Sby.

Whatsapp Image 2023 08 02 At 07.10.11 - inilah.com
Surat klarifikasi dari Hakim perkara PKPU PT Hitakara yang dinilai kuasa hukum tidak benar dan menyesatkan. (Foto: inilah.com)

Sebelumnya majelis hakim perkara PKPU PT Hitakara yang terdiri atas Sutarno (Ketua), I Ketut Tirta (Anggota), dan Gunawan Tri Budiono, berkirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, terkait Klarifikasi Keberatan dan Mohon Perlindunga Hukum Terkait Proses PKPU PT. Hitakara di Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby.

Inti dari surat dimaksud adalah, pertama mereka mengaku sudah mempertimbangkan secara cermat penanganan perkara tersebut.

Kedua, majelis tidak punya kewenangan untuk melakukan pencabutan perkara Nomor: 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby, karena sampai saat ini masih dalam proses kepengurusan yang dilakukan oleh tim pengurus dan hakim pengawas.

Ketiga, perkara yang dimaksud masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Alasan ketiga inilah yang diyakini kuasa hukum PT Hitakara sebagai sesuatu yang tidak benar dan menyesatkan.

Back to top button