News

Kuasa Hukum Korban Bongkar Identitas Tersangka Foto Bugil Miss Universe Indonesia

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan wanita berinisial ASD alias S sebagai tersangka kasus foto bugil dan pelecehan finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Meski menutup rapat identitasnya, tim kuasa hukum korban para finalis Miss Universe Indonesia, yakin jika sang tersangka merupakan petinggi ajang pencarian bakat perempuan tercantik di Tanah Air.

“Sarah itu. Yang pelaksana body checking ini Sarah, dia sebagai COO MUID,” ujar Mellisa dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Lebih lanjut, Mellisa juga mengungkapkan peran S atau Sarah dalam kasus tersebut. Kata Mellisa Sarah merupakan orang yang melakukan pemotretan dalam bilik atau ballroom hotel.

“Dia suspek utamanya (Penanggung Jawab Utama) karena melakukan body checking. Tadinya kita berharap terkait Project Director itu sebagai pihak berwenang dan dia lah yang punya kewenangan pada saat karantina,” ungkapnya.

Mellisa mengaku pihaknya meminta kepada pihak kepolisian untuk mendalami apakah Sarah merupakan orang yang menginisiasi pemotretan tersebut atau tidak.

“Karena dari keterangan korban dia sampaikan, body checking itu untuk dilaporkan ke bos nya dia. Terkait foto itu. Kita minta dikembangkan siapa bos nya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta, dia hanya pelaksana di sana kita minta digali keseluruhannya,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum salah satu korban Miss Universe Indonesia Melisa Anggareni mengungkapkan suasana tempat yang digunakan para finalis untuk body checking.

“Dalam ballroom itu kan ada CCTV, apakah CCTV itu menangkap, karena kan hanya ditutup dengan banner, dengan gantungan baju, jadi masih banyak celah,” ujar Melisa di Polda Metro, Jakarta, Senin (7/8/2023).

Melisa mengungkapkan, pihaknya juga kaget saat para Miss Universe melakukan body checking dengan difoto. Tak hanya itu dalam foto tersebut dia menyebut terdapat sosok laki-laki.

Lebih lanjut, Melisa mengatakan dalam proses body checking tersebut tidak ada di dalam rundown. Selain itu, dalam proses tersebut Melisa menyebut tidak sesuai SOP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Back to top button