News

Kualitas Pilpres 2024 Dinilai Buruk Usai MK Loloskan Gibran Jadi Cawapres


Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti memandang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 paling buruk dari segi kualitas. Menurut Ray, buruknya kualitas Pilpres 2024 antara lain dipicu soal syarat batas usia minimal calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) yang diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) demi meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

“Kenapa saya sebut begitu? Pertama ada aturan yang diubah di tengah jalan, ketentuan soal MK,” kata Ray secara virtual dalam diskusi Para Syndicate bertajuk ‘Ilusi Pemilu dan Demokrasi: Berpolitik, Bernegara, Berkonstitusi’, Jumat (15/12/2023).

Ray menjelaskan, faktor berikutnya yaitu terkait format debat yang ingin diubah-ubah untuk disesuaikan dengan keperluan dan kepentingan pasangan capres-cawapres tertentu. Kemudian, ujar pria yang juga tercatat sebagai Aktivis 98 ini menyebut soal peran Komisi Pemisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bawaslunya tidak bisa ngapa-ngapain, KPU-nya belum apa-apa sudah disanksi berat oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” kata Ray memaparkan.

Lebih lanjut, ujar Ray, aturan yang digunakan KPU terkait majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres juga tidak jelas

“Menerima pasangan calon pakai Peraturan KPU (PKPU) nomor sekian, mensahkannya pakai PKPU nomor sekian, itu dua PKPU yang berbeda. Padahal PKPU yang dipakai pertama kali itu menyatakan bahwa batas minimal usia capres cawapres itu 40 tahun,” katanya.

“Lalu terima cawapres yang usianya di bawah 40 tahun, di tengah jalan ketika hendak disahkan diubah PKPU dengan mengadopsi putusan MK. Dan itu sampai sekarang digugat,” ujar Ray menegaskan.

 

Back to top button