News

Kronologi Anak Anggota DPR Aniaya Pacar hingga Tewas di Tempat Karaoke

Anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur resmi berstatus tersangka dan ditahan usai menganiaya kekasihnya hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengungkapkan sejumlah kekerasan yang dilakukan anak anggota DPR RI dari fraksi PKB tersebut.

Penganiayaan yang dimaksud dilakukan di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Lenmarc Mal Surabaya, pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.

Kekerasan yang pertama kali dilakukan adalah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban sekaligus pacarnya, DSA (29), hingga korban terjatuh dan berada pada posisi duduk. Ronald juga sempat melayangkan dua kali pukulan ke arah kepala korban menggunakan botol minuman keras.

Tersangka juga sempat melindas korban dengan mobilnya”Mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

“Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih 5 bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc,” ujar Pasma.

Selanjutnya pada pukul 21.32 WIB, keduanya datang ke tempat karaoke tersebut, dan bergabung dengan lima rekannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras. Kemudian pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.10 WIB, keduanya terlibat cekcok, yang juga disaksikan petugas keamanan dari tempat hiburan malam dimaksud.

“Ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” kata Pasma.

Sampai di tempat parkiran, pertengkaran antara keduanya masih terjadi. Setelah keluar dari lift, korban duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR. Tak lama kemudian, DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih,” ujar Pasma.

Setelah sekuriti datang, akhirnya GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Tersangka kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda.

Tersangka juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.

“Tersangka disangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma.

Back to top button