Ototekno

Pemerintah Tutup Lapak TikTok Shop, Solusi atau Masalah Baru bagi UMKM?

Pemerintah Indonesia resmi melarang operasional TikTok Shop, sebuah platform social commerce yang menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Keputusan ini tertuang dalam revisi Permendag No 50 Tahun 2020, yang mengatur tentang perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Menanggapi keputusan ini, TikTok Indonesia merespon dengan nada yang cukup diplomatis. Menurut Juru Bicara TikTok Indonesia, platform ini lahir sebagai solusi untuk membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal. “Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (25/9/2023). 

Namun, ia juga menambahkan harapannya agar pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan. “Social commerce harus pisah dengan e-commerce,” tegas Teten.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan turut menjelaskan bahwa revisi permendag akan berisi mengenai tata kelola sistem perdagangan digital. Salah satunya adalah media sosial hanya boleh digunakan untuk fasilitas promosi saja, dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

Keputusan ini tentu akan berdampak signifikan pada ekosistem digital dan UMKM di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berusaha menjaga tata kelola dan regulasi. Namun, di sisi lain, banyak UMKM dan kreator yang terkena dampaknya. Ini menjadi sebuah dilema yang memerlukan solusi yang bijaksana dari semua pihak yang terlibat.

Sebelumnya, ekonom dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat melalui rilisnya, Sabtu (23/9/2023), menuturkan, berbagai upaya mesti dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi. Hal ini termasuk mengatur ulang platform social commerce agar tidak merugikan ekonomi nasional.

Back to top button