News

Kejagung: Ferdy Sambo Tak Punya Celah Batalkan Dakwaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait eksepsi yang diajukan terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menegaskan, tidak ada celah bagi eks Kadiv Propam Polri untuk membatalkan surat dakwaan karena uraian dan peristiwa yang tertera berdasarkan fakta hukum, sehingga majelis harus menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Eksepsi PH (penasehat hukum) terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh Majelis Hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya, sehingga itu harus ditolak dan sidang harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tandas Ketut, di Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Pihak Ferdy Sambo menilai jaksa tidak cermat menyusun dakwaan dan hanya mendasarkan fakta pada keterangan satu saksi yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Kapuspenkum menepis hal itu.

Ketut menegaskan sebagaimana ketentuan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Sedangkan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022), tidak menyentuh substansi Pasal 165 KUHAP.

Menurutnya, surat dakwaan bisa dibatalkan oleh majelis apabila tidak memenuhi syarat formil dan materil. “Tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan,” ujar kapuspenkum.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button